(tugas Perencanaan terminal & perparkiran, Unidayan Baubau.)
A. PENDAHULUAN
Salah satu komponen dalam sistem transportasi adalah
terminal. Fungsi utama dan terminal adalah untuk penyediaan fasilitas masuk dan
keluar dan obyek-obyek yang akan diangkut, penumpang atau barang, menuju dan
dan sistem. Terminal biasanya mudah terlihat dan merupakan prasarana yang
umumnya memerlukan biaya yang besar dan titik dimana kemacetan mungkin terjadi.
Fungsi terminal saat ini dapat ditemui pada hampir setiap
lokasi jalan dimana kendaraan dapat berhenti untuk menaikkan atau menurunkan
penumpang.
Tempat henti dibutuhkan keberadaannya di sepanjang rute
angkutan umum agar gangguan terhadap lalulintas dapat diminimalisir. Oleh sebab
itu tempat perhentian angkutan umum harus diatur penempatannya sesuai
kebutuhan. Secara fisik perhentian dapat dilengkapi dengan prasaran berupa
shelter atau hanya dengan rambu.
Tujuan diadakannya tempat perhentian sesuai dengan
peraturan Dirjen Perhubungan darat adalah untuk:
1.
Menjamin
kelancaran dan ketertiban lalu lintas;
2.
Menjamin
keselamatan bagi pengguna angkutan penumpang umum;
3.
Kepastian
keselamatan untuk menaikkan danlatau menurunkan penumpang; dan
4.
Kemudahan
penumpang dalam melakukan perpindahan moda angkutan umum atau bus.
Adapun persyaratan
umum yang harus dimiliki oleh tempat perhentian adalah sebagai berikut:
a.
Berada di
sepanjang rute angkutan umum/bus;
b.
Terletak padajalur
pejalan kaki dan dekat pada fasilitas pejalan kaki;
c.
Diarahkan dekat
dengan pusat kegiatan atau pemukiman;
d.
Dilengkapi dengan
rambu petunjuk; dan
e.
Tidak mengganggu
kelancaran arus lalulintas.
B.
TUMPANG TINDIH RETRIBUSI PARKIR PANTAI
KAMALI
Pantai Kamali yang dulu dikenal dengan
sebutan Buton Beach, awalnya, menjadi
Pusat niaga yang kumuh, jorok, dan masyarakat yang berdiam disini terhimpit
oleh kepadatan penduduk sehingga menjadi tidak terlalu menarik di saat itu.
Atas inisiatif pemerintah Kota yang saat itu di pimpin Drs.Mz. Amirul Tamim
menyulap kawasan itu menjadi ruang publik yang nyaman dan menjadi salah satu
ikon (simbol) Kota Baubau.
Setelah di tata, pantai kamali
dilengkapi fasilitas tempat usaha, olahraga, dengan tetap bernuansa alami,
sehingga kawasan ini ramai dikunjungi masyarakat setiap harinya. Biasanya
puncak masyarakat membanjiri kawasan ini
diwaktu senja dan malam hari. Di masa-masa seperti itulah kita dapat menikmati
pancaran indah sinar matahari terbenam, serta lampu yang menenarangi kawasan
ini, seolah tak mau kalah dengan sinar yang menghiasi langit dimalam hari. Di
saat itulah pantai kamali hidup menjadi ruang publik tempat aktifitas kegiatan
masyarakat Kota Baubau. Namun, ada hal yang terlupakan dalam penataan pantai
kamali dengan pesona yang telah disebutkan tersebut, yaitu penyediaan tempat
parkir.
Seiring dengan pembangunan Kota Baubau,
pertumbuhan kendaraan yang signifikan menimbulkan permasalahan dalam hal
perparkiran. Pantai Kamali sebagai tempat ruang publik pun tak luput dari
masalah ini. Akibat ketiadaan sarana parkir yang disiapkan khusus, tepi jalan
pun dimanfaatkan sebagai tempat parkir. Akibatnya terlihat oknum masyarakat
yang memanfaatkan dengan memungut bayaran kendaraan parkir para pengunjung.
Menjawab permasalahan tersebut, maka pemerintah Kota Baubau mengeluarkan Perda
No.20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, dan Perda
No.21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Sekedar mengingatkan
kembali, secara umum retribusi yaitu sumbangan yang dilakukan masyarakat atas
imbalan jasa yang dberikan pemerinah.
Sumbangan merupakan pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak dipaksakan.
“Menurut
anda, pembayaran retribsui parkir dikawasan pantai kamali tergolong dalam
Parkir tepi jalan umum atau kawasan khusus parkir? “
Jika dilihat dari fakta dilapangan,
sudah pasti, pembayaran dipantai kamali tergolong retribusi parkir tepi jalan
Umum dan tidak tergolong dalam kawasan khusus parkir. Sebab tidak ada tempat
khusus parkir dipantai kamali seperti pelataran, ataupun taman parkir seperti
yang dijelaskan dalam Perda No.21 Tahun 2012 yaitu tempat yang secara khusus
disediakan dan atau dikelola pemerintah daerah meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.
Namun menurut Nugroho Kepala Bidang
Penagihan Dinas Pendapatan Kota Baubau yang disinyalir pada salah satu media
cetak dikota Baubau menjelaskan bahwa Yang termasuk kawasan Khusus Parkir yang
dipungut bayaran yaitu Pasar Wameo dan
Pantai Kamali. Pernyataan ini sebenarnya agak sedkit keliru, Hal ini
dibenarkan jika hanya menyebutkan pasar wameo saja, tetapi tidak cocok untuk di
pantai kamali. Selanjutnya dijelaskan
pula bahwa Pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum sudah dirangkaikan saat
pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor samsat setiap tahunya.
Oleh karenanya jika mengamati
penjelasan tersebut, semestinya masyarakat tidak perlu dibebankan pembayaran
saat melakukan parkir dipantai kamali, karena terjadi tumpang tindih pembayaran
sehingga masyarakat dibebankan 2 kali untuk membayar retribusi parkir. Sebab
tempat parkir dipantai kamali berada ditepi jalan umum, dan masyarakat sudah
membayarnya setiap tahun dikantor samsat seperti yang telah dijelaskan tersebut.
Meski sebenarnya keliru, tetapi
penataan dan penarikan retribusi parkir dipantai kamali bukanya tidak perlu
dilakukan oleh pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah kota
Baubau, jika dibandingkan dengan aktifitas masyarakat yang memanfaatkan
pembayaran parkir liar. Akan tetapi hal ini menjadi bahan masukan bagi
pemerintah dalam melakukan pembangunan kedepannya perlu memperhatikan untuk
penyediaan sarana khusus parkir. Sehingga tidak lagi memanfaatkan tepi jalan
dan tidak terjadi tumpang tindih pembayaran seperti ini.
Apalagi penataan parkir yang saat ini
dilakukan pemerintah Kota Baubau justru mempersempit ruas jalan di pantai
kamali. Belum lagi ditambah sistem pengelolaan yang belum Maksimal. Hal ini
disebabkan masih terlihatnya kendaraan yang masih memanfatkan parkir diluar
yang telah disediakan, seperti tepat berada di depan kegiatan usaha seperti KFC
yang justru dapat berpotensi untuk terjadi kemacetan.
#tekniksipil Unidayan, Sarif Sarmadhan(112 630 119)