Senin, 30 Maret 2015

KONSEP PENATAAN PERPARKIRAN DI KOTA BAUBAU

KONSEP PENATAAN PERPARKIRAN DI KOTA BAUBAU

(tugas Perencanaan terminal & perparkiran, Unidayan Baubau.)


A.   PENDAHULUAN
Salah satu komponen dalam sistem transportasi adalah terminal. Fungsi utama dan terminal adalah untuk penyediaan fasilitas masuk dan keluar dan obyek-obyek yang akan diangkut, penumpang atau barang, menuju dan dan sistem. Terminal biasanya mudah terlihat dan merupakan prasarana yang umumnya memerlukan biaya yang besar dan titik dimana kemacetan mungkin terjadi.
Fungsi terminal saat ini dapat ditemui pada hampir setiap lokasi jalan dimana kendaraan dapat berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
Tempat henti dibutuhkan keberadaannya di sepanjang rute angkutan umum agar gangguan terhadap lalulintas dapat diminimalisir. Oleh sebab itu tempat perhentian angkutan umum harus diatur penempatannya sesuai kebutuhan. Secara fisik perhentian dapat dilengkapi dengan prasaran berupa shelter atau hanya dengan rambu.
Tujuan diadakannya tempat perhentian sesuai dengan peraturan Dirjen Perhubungan darat adalah untuk:
1.     Menjamin kelancaran dan ketertiban lalu lintas;
2.    Menjamin keselamatan bagi pengguna angkutan penumpang umum;
3.    Kepastian keselamatan untuk menaikkan danlatau menurunkan penumpang; dan
4.    Kemudahan penumpang dalam melakukan perpindahan moda angkutan umum atau bus.
Adapun persyaratan umum yang harus dimiliki oleh tempat perhentian adalah sebagai berikut:
a.    Berada di sepanjang rute angkutan umum/bus;
b.    Terletak padajalur pejalan kaki dan dekat pada fasilitas pejalan kaki;
c.    Diarahkan dekat dengan pusat kegiatan atau pemukiman; 
d.    Dilengkapi dengan rambu petunjuk; dan
e.    Tidak mengganggu kelancaran arus lalulintas.

B.    TUMPANG TINDIH RETRIBUSI PARKIR PANTAI KAMALI
Pantai Kamali yang dulu dikenal dengan sebutan Buton Beach, awalnya, menjadi Pusat niaga yang kumuh, jorok, dan masyarakat yang berdiam disini terhimpit oleh kepadatan penduduk sehingga menjadi tidak terlalu menarik di saat itu. Atas inisiatif pemerintah Kota yang saat itu di pimpin Drs.Mz. Amirul Tamim menyulap kawasan itu menjadi ruang publik yang nyaman dan menjadi salah satu ikon (simbol) Kota Baubau.

Setelah di tata, pantai kamali dilengkapi fasilitas tempat usaha, olahraga, dengan tetap bernuansa alami, sehingga kawasan ini ramai dikunjungi masyarakat setiap harinya. Biasanya puncak  masyarakat membanjiri kawasan ini diwaktu senja dan malam hari. Di masa-masa seperti itulah kita dapat menikmati pancaran indah sinar matahari terbenam, serta lampu yang menenarangi kawasan ini, seolah tak mau kalah dengan sinar yang menghiasi langit dimalam hari. Di saat itulah pantai kamali hidup menjadi ruang publik tempat aktifitas kegiatan masyarakat Kota Baubau. Namun, ada hal yang terlupakan dalam penataan pantai kamali dengan pesona yang telah disebutkan tersebut, yaitu penyediaan tempat parkir.

Seiring dengan pembangunan Kota Baubau, pertumbuhan kendaraan yang signifikan menimbulkan permasalahan dalam hal perparkiran. Pantai Kamali sebagai tempat ruang publik pun tak luput dari masalah ini. Akibat ketiadaan sarana parkir yang disiapkan khusus, tepi jalan pun dimanfaatkan sebagai tempat parkir. Akibatnya terlihat oknum masyarakat yang memanfaatkan dengan memungut bayaran kendaraan parkir para pengunjung. Menjawab permasalahan tersebut, maka pemerintah Kota Baubau mengeluarkan Perda No.20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, dan Perda No.21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Sekedar mengingatkan kembali, secara umum retribusi yaitu sumbangan yang dilakukan masyarakat atas imbalan  jasa yang dberikan pemerinah. Sumbangan merupakan pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak dipaksakan.

“Menurut anda, pembayaran retribsui parkir dikawasan pantai kamali tergolong dalam Parkir tepi jalan umum atau kawasan khusus parkir? “

Jika dilihat dari fakta dilapangan, sudah pasti, pembayaran dipantai kamali tergolong retribusi parkir tepi jalan Umum dan tidak tergolong dalam kawasan khusus parkir. Sebab tidak ada tempat khusus parkir dipantai kamali seperti pelataran, ataupun taman parkir seperti yang dijelaskan dalam Perda No.21 Tahun 2012 yaitu tempat yang secara khusus disediakan dan atau dikelola pemerintah daerah meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir. 
Namun menurut Nugroho Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Kota Baubau yang disinyalir pada salah satu media cetak dikota Baubau menjelaskan bahwa Yang termasuk kawasan Khusus Parkir yang dipungut bayaran yaitu Pasar Wameo dan Pantai Kamali. Pernyataan ini sebenarnya agak sedkit keliru, Hal ini dibenarkan jika hanya menyebutkan pasar wameo saja, tetapi tidak cocok untuk di pantai kamali. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa Pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum sudah dirangkaikan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor samsat setiap tahunya.

Oleh karenanya jika mengamati penjelasan tersebut, semestinya masyarakat tidak perlu dibebankan pembayaran saat melakukan parkir dipantai kamali, karena terjadi tumpang tindih pembayaran sehingga masyarakat dibebankan 2 kali untuk membayar retribusi parkir. Sebab tempat parkir dipantai kamali berada ditepi jalan umum, dan masyarakat sudah membayarnya setiap tahun dikantor samsat seperti yang telah dijelaskan tersebut.

Meski sebenarnya keliru, tetapi penataan dan penarikan retribusi parkir dipantai kamali bukanya tidak perlu dilakukan oleh pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah kota Baubau, jika dibandingkan dengan aktifitas masyarakat yang memanfaatkan pembayaran parkir liar. Akan tetapi hal ini menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan kedepannya perlu memperhatikan untuk penyediaan sarana khusus parkir. Sehingga tidak lagi memanfaatkan tepi jalan dan tidak terjadi tumpang tindih pembayaran seperti ini.

Apalagi penataan parkir yang saat ini dilakukan pemerintah Kota Baubau justru mempersempit ruas jalan di pantai kamali. Belum lagi ditambah sistem pengelolaan yang belum Maksimal. Hal ini disebabkan masih terlihatnya kendaraan yang masih memanfatkan parkir diluar yang telah disediakan, seperti tepat berada di depan kegiatan usaha seperti KFC yang justru dapat berpotensi untuk terjadi kemacetan.

#tekniksipil Unidayan, Sarif Sarmadhan(112 630 119)

Minggu, 29 Maret 2015

pantai Kasosona wagola

pesisir pantai Kasosona yang berada di wagola, suasananya yang indah dan tenang. di saat sore kita dapat menikmati indahnya sunset dari pantai ini. ada keunikan tersendiri akan indahnya pesisir ini,

Sabtu, 28 Maret 2015

mesjid Hijau Wagola



Mesjid Hijau Nurul Amal Kelurahan Wagola, Kini tinggal kenangan,. setelah mesjid yang baru berdiri lebih megah dan menghiasi indahnya Tanah Wagola.
sejarah wagola banyak mengukir kisah-kisah tentang Mesjid ini.mesjid Hijau yang menemani masyarakat Wagola Hingga 33 tahun lamanya.

Senin, 23 Maret 2015

kampung Wagola




Wagola Merupakan suatu perkampungan di Tanah Buton. Dengan panorama alam yang begitu indah, serta kesejukan suasananya yang menggoda. banyak cerita yang terukir dalam perkampungan ini, semuanya terkisah dalam setiap lembaran dedaunan, gugusan ombak kecil di tepi pantainya, serta bebatuan yang menghiasai setiap jengkal tanahnya.